Pengaduan

Layanan Aduan

Pengaduan & Pelaporan

ISI menyediakan saluran pengaduan resmi untuk menjaga integritas dan profesionalisme anggota surveyor Indonesia

Yang Dapat Diadukan
  • Pelanggaran kode etik profesi surveyor
  • Pemalsuan dokumen atau sertifikat survei
  • Praktik survei tidak sesuai standar teknis
  • Dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat ISI
  • Pelanggaran standar keamanan data geospasial
Proses Penanganan
1 Aduan diterima dan diverifikasi (3 hari kerja)
2 Investigasi oleh tim Komisi Etik ISI (14 hari)
3 Sidang mediasi atau disiplin (jika diperlukan)
4 Keputusan dan tindakan sanksi atau rekomendasi
5 Pelapor mendapat notifikasi hasil penanganan
Kerahasiaan Terjamin

Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya. ISI berkomitmen melindungi pelapor dari tindakan balasan.

Formulir Pengaduan
Upload PDF, JPG, atau PNG (maks. 2MB)