Pedoman perilaku profesional bagi seluruh anggota Ikatan Surveyor Indonesia dalam menjalankan profesinya
01
Kejujuran & Integritas
Setiap anggota ISI wajib menjalankan tugasnya dengan penuh kejujuran, transparansi, dan integritas yang tinggi. Tidak melakukan kecurangan atau pemalsuan data dalam pekerjaan survei.
02
Kompetensi Profesional
Anggota harus memiliki kompetensi yang memadai dan terus meningkatkan keahlian sesuai perkembangan teknologi dan standar profesi terkini.
03
Tanggung Jawab Publik
Surveyor bertanggung jawab kepada klien, masyarakat, dan profesi. Hasil pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan teknis.
04
Kerahasiaan Informasi
Wajib menjaga kerahasiaan informasi dan data klien. Tidak mengungkapkan informasi rahasia tanpa persetujuan dari pihak yang berwenang.
05
Menghindari Konflik Kepentingan
Anggota wajib menghindari situasi yang menimbulkan konflik kepentingan pribadi dengan kepentingan klien, profesi, atau masyarakat.
06
Tanggung Jawab Lingkungan
Mempertimbangkan dampak lingkungan dalam setiap pekerjaan survei dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Dokumen Kode Etik Lengkap
Unduh dokumen lengkap Kode Etik Ikatan Surveyor Indonesia melalui Google Drive resmi ISI