Kode Etik

Kode Etik Surveyor Indonesia

Pedoman perilaku profesional bagi seluruh anggota Ikatan Surveyor Indonesia dalam menjalankan profesinya

01
Kejujuran & Integritas

Setiap anggota ISI wajib menjalankan tugasnya dengan penuh kejujuran, transparansi, dan integritas yang tinggi. Tidak melakukan kecurangan atau pemalsuan data dalam pekerjaan survei.

02
Kompetensi Profesional

Anggota harus memiliki kompetensi yang memadai dan terus meningkatkan keahlian sesuai perkembangan teknologi dan standar profesi terkini.

03
Tanggung Jawab Publik

Surveyor bertanggung jawab kepada klien, masyarakat, dan profesi. Hasil pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan teknis.

04
Kerahasiaan Informasi

Wajib menjaga kerahasiaan informasi dan data klien. Tidak mengungkapkan informasi rahasia tanpa persetujuan dari pihak yang berwenang.

05
Menghindari Konflik Kepentingan

Anggota wajib menghindari situasi yang menimbulkan konflik kepentingan pribadi dengan kepentingan klien, profesi, atau masyarakat.

06
Tanggung Jawab Lingkungan

Mempertimbangkan dampak lingkungan dalam setiap pekerjaan survei dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Dokumen Kode Etik Lengkap

Unduh dokumen lengkap Kode Etik Ikatan Surveyor Indonesia melalui Google Drive resmi ISI

Unduh Kode Etik ISI